- Ditjenpas Kemenimipas resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani pada 20 Agustus 2025.
- Pemberian program integrasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2025.
- Pihak Ditjenpas memastikan proses pembebasan bersyarat tersebut sesuai aturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan khusus bagi terpidana.
Suara.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.
Kabar tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas). Bechi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Agustus 2025.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, mengatakan pemberian PB kepada Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ditjenpas menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, keluarnya MSAT dari lembaga pemasyarakatan bukan berarti seluruh konsekuensi pidananya telah berakhir seperti halnya narapidana yang selesai menjalani hukuman secara penuh.
“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Ditjenpas memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut.
“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus kekerasan seksual ini sempat menjadi perhatian luas pada tahun 2022 akibat penangkapan Bechi yang sulit. Polisi bahkan mengerahkan personel dalam jumlah besar ke kompleks pesantren di Jombang sebelum Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Juli 2022.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada MSAT dalam perkara kekerasan seksual tersebut.