- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak BNN melarang total vape pada Senin (21/9/2026).
- Desakan tersebut muncul menyusul penangkapan selebgram Julia Prastini oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta akibat kasus obat keras.
- Sahroni menilai vape sangat rentan disalahgunakan sebagai modus peredaran narkotika yang membahayakan anak muda.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak BNN dan instansi terkait untuk segera merealisasikan aturan pelarangan total vape di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Sahroni menanggapi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus vape berisi obat keras etomidate.
Sahroni menilai, keberadaan vape sangat rentan disalahgunakan dan dijadikan modus penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang.
"Dari awal saya telah konsisten menyerukan agar vape ini dilarang total karena memang banyak mudhorotnya. Vape bisa menutupi adanya narkoba, dan banyak obat-obat terlarang berkamuflase dalam vape," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa kasus penangkapan selebgram Jule menjadi bukti nyata bahaya penyalahgunaan vape di kalangan remaja dan anak muda.
"Dengan munculnya kasus ini, jelas terlihat bagaimana vape dengan kandungan obat terlarang bisa dengan mudah dikonsumsi anak muda kita. Makanya lagi-lagi, saya tegaskan bahwa vape ini memang sudah seharusnya dilarang total. Karenanya saya minta BNN serta berbagai institusi terkait agar segera melakukan langkah-langkah diperlukan untuk merealisasikan aturan ini," tegas Politikus Partai NasDem tersebut.
Terkait regulasi pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Sahroni menyebutkan, bahwa fokus DPR saat ini masih tertuju pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
"RUU belum dibahas kembali, masih fokus RUU Perampasan Aset," terangnya.
Kendati begitu, Sahroni memastikan usulan pelarangan total vape dipastikan masuk dalam pertimbangan utama saat pembahasan RUU Narkotika kembali berjalan.
"Iya pasti kalau itu, karena sangat membahayakan vape tersebut karena banyak disalahgunakan," pungkasnya.