Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kuasa hukum KPU menilai gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK merupakan pemakzulan pada Rabu (23/9/2026).
  • Sejumlah pemohon mengajukan gugatan PHPU ke MK karena menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA.
  • Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi serta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 sudah masuk dalam kategori pemakzulan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Julfadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Awalnya, dia menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka Konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945,” kata Julfadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dia menyebut MK memang memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR.

Julfadi menegaskan para pemohon tidak bisa serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sehingga, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” tandas Julfadi.

Diketahui, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com