Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Sejumlah pemohon menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.
  • Kuasa hukum KPU menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres tersebut terlambat selama 905 hari dari batas ketentuan.
  • Para pemohon menuntut Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka serta membatalkan keputusan penetapan pemilu.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sudah terlambat 905 hari.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kuasa Hukum KPU, Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU yaitu paling lambat tanggal 23 Maret 2024.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa alasan pemohon mengabaikan tenggat waktu sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan atau menerobos ketentuan hukum.

Saleh juga menyebut Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023 menegaskan bahwa memperpanjang waktu pengajuan permohonan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan, in casu batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 9 UUD 1945.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, MK diminta Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.

MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com