BACA 10 DETIK
- Tim kuasa hukum meminta Presiden Prabowo mengevaluasi tindakan penertiban hutan oleh Satgas PKH terhadap PT KEL pada Juli 2026.
- Perusahaan mendesak penghentian tindakan lanjutan serta transparansi karena surat klarifikasi mereka belum mendapat tanggapan dari Satgas PKH.
- Kuasa hukum melaporkan adanya aktivitas pihak lain di area IUP PT KEL serta mendesak reformasi tata kelola Satgas PKH secara menyeluruh.
Namun, kondisi itu menjadi alasan mereka meminta Presiden memastikan tata kelola pascapenertiban dilakukan secara jelas.
"Penertiban kawasan hutan semestinya berujung pada pemulihan penguasaan dan fungsi kawasan sesuai hukum, bukan justru membuka ruang bagi aktivitas pihak lain yang dasar kewenangan dan kepentingannya tidak diketahui," katanya.
Selain meminta evaluasi kasus PT KEL, kuasa hukum juga mendesak Prabowo melakukan reformasi tata kelola Satgas PKH.
Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan objek penertiban, pengambilan keputusan, mekanisme klarifikasi bagi pihak terdampak, serta pengelolaan kawasan setelah penertiban.