- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan lembaga baru tersebut diresmikan di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026.
- Pembentukan direktorat khusus ini bertujuan memberikan perhatian dan perkembangan yang lebih baik bagi pondok pesantren di Indonesia.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan pembentukan direktorat jenderal baru ini secara khusus mewadahi urusan pesantren. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” kata Nasaruddin usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Nasaruddin menjelaskan bahwa empat hari sebelumnya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” tutur Nasaruddin.