Temuan Kamar 'Apartemen' di Lapas Cibinong, DPR: Jangan Cuma Jadi Catatan, Tindak Tegas!

Kamis, 24 September 2026 | 09:24 WIB
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
BACA 10 DETIK
  • Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong segera ditindaklanjuti.
  • Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah berstandar apartemen serta minuman beralkohol di Lapas Kelas II A Cibinong.
  • Komisi II DPR RI akan mengawal seluruh rekomendasi Ombudsman agar menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik di lapas tersebut.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tidak berhenti sebagai catatan pengawasan.

Khozin menegaskan Komisi II DPR RI akan mengawal tindak lanjut temuan Ombudsman, termasuk terkait keberadaan sejumlah fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan di kawasan lapas tersebut.

"Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau," kata Khozin di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Khozin, temuan Ombudsman harus diikuti dengan tindakan korektif. Rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga wajib dilaksanakan oleh pihak yang dilaporkan.

Dia merujuk Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Sebagai mitra Ombudsman, Komisi II DPR akan mengawal agar rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.

"Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," katanya.

Khozin juga menilai pengawasan terhadap Lapas Cibinong yang dilakukan Ombudsman telah sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam aturan itu, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Temuan Fasilitas Berstandar Apartemen

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar apartemen di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.

Menurut Fikri, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Fasilitasnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Tim Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Selain fasilitas tersebut, tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com