- Ombudsman RI menemukan kamar mewah berfasilitas lengkap di Lapas Cibinong.
- Nama Ferdy Sambo turut disorot karena menghuni lapas tersebut meski belum dipastikan pernah memakainya.
- Komisi II DPR RI meminta temuan fasilitas khusus itu segera ditindaklanjuti dan dikawal secara ketat.
Suara.com - Nama Ferdy Sambo ikut disorot setelah Ombudsman RI menemukan kamar mewah berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sambo diketahui merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut setelah divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah Sambo pernah menggunakan fasilitas khusus yang berada di kawasan belakang Lapas Cibinong itu.
"Mungkin juga, karena kita belum bisa pastikan," kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, dikutip Kamis (24/9/2026).
Kamar-kamar mewah itu ditemukan saat tim Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah kamar dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Temuan tersebut terungkap setelah tim Ombudsman sempat dihalangi petugas lapas saat hendak memasuki kawasan tersebut. Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong sebelum tim Ombudsman dapat masuk.
"Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ungkapnya.
Selain kamar dengan fasilitas mewah, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Ombudsman juga mendapati salah seorang penghuni mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, nominal pembayaran dan identitas para penghuni belum diketahui.
Karena itu, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang menggunakan kamar-kamar tersebut, termasuk apakah Ferdy Sambo pernah menempatinya.
Ombudsman meminta fasilitas khusus di kawasan belakang Lapas Cibinong dibongkar sebelum dilakukan pemeriksaan kembali dalam waktu kurang dari satu bulan.
DPR Minta Temuan Ditindaklanjuti
Temuan Ombudsman tersebut mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai catatan pengawasan.
Komisi II DPR akan mengawal tindak lanjut temuan Ombudsman, termasuk memastikan rekomendasi dan tindakan korektif terhadap fasilitas khusus tersebut benar-benar dijalankan.
Khozin merujuk Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Pengawasan Ombudsman terhadap Lapas Cibinong juga dinilai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.