- Joko Widodo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November, terkait kasus dugaan ijazah palsu.
- Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menyatakan Jokowi menggunakan komunikasi verbal dan nonverbal yang terkendali selama persidangan.
- Jokowi dinilai berupaya membangun citra korban, menunjukkan kepatuhan hukum, serta menarik simpati publik melalui sikap tenang.
Suara.com - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melakukan sandiwara saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa, Kamis (5/11) lalu.
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Jokowi berakting dengan melakukan komunikasi verbal dan nonverbal selama persidangan tersebut.
"Melalui komunikasi verbal, Jokowi berupaya menyampaikan fakta seolah apa adanya. Hal itu terlihat dari pernyataannya yang terkesan hanya menyampaikan fakta kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum," kata Jamiluddin di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Jamiluddin mengatakan, salah satu komunikasi verbal yang ditunjukkan Jokowi adalah ketika menyinggung persoalan etika pihak lawan, khususnya Roy Suryo. Namun, Jokowi menyampaikan tanggapan tersebut dengan nada suara yang terkendali dan terukur.
Menurutnya, intonasi dan nada bicara Jokowi cenderung datar dan tenang. Jokowi juga tidak menunjukkan fluktuasi emosi yang tinggi, seperti berbicara dengan nada meledak-ledak ataupun bersikap defensif secara berlebihan.
"Penggunaan lambang verbal tersebut mengindikasikan Jokowi ingin menyampaikan kepada publik bahwa dirinya siap menghadapi sidang tersebut. Ketenangan dengan intonasi yang relatif datar memberi kesan Jokowi mampu mengendalikan emosinya," ujarnya.
Selain komunikasi verbal, Jamiluddin menyoroti penggunaan komunikasi nonverbal Jokowi selama mengikuti persidangan. Menurutnya, Jokowi berupaya membangun bingkai sebagai korban atau pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Hal itu, kata dia, terlihat dari gestur, pembawaan, penampilan, hingga nada suara Jokowi di ruang sidang yang membentuk kesan bahwa dirinya merupakan pihak yang dirugikan atau menjadi subjek yang sedang diuji dalam perkara.
Jamiluddin mencontohkan sikap Jokowi yang duduk tenang dengan ekspresi wajah datar saat menjawab rentetan pertanyaan. Sikap tubuhnya juga dinilai terkendali dan minim ekspresi yang menunjukkan ketakutan, kemarahan, maupun kepanikan.
Di samping itu, Jokowi dinilai menunjukkan interaksi formal dan kepatuhan terhadap prosedur persidangan. Kehadirannya dengan pengawalan ketat serta sikap tertib mengikuti seluruh rangkaian persidangan di hadapan majelis hakim dinilai membentuk citra sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan.
"Jadi, Jokowi ingin menunjukkan sebagai warga negara kebanyakan yang patuh dan taat aturan. Jokowi tidak menunjukkan layaknya mantan presiden," kata Jamiluddin.
Ia menambahkan, simbol nonverbal yang ditampilkan Jokowi juga mengindikasikan upaya membangun citra sebagai korban untuk menarik dukungan publik.
Menurut Jamiluddin, Jokowi memanfaatkan strategi komunikasi nonverbal dan visual selama persidangan. Sebagai figur yang dikenal lebih mengutamakan aksi (man of action) dibandingkan retorika panjang, Jokowi dinilai memaksimalkan simbol visual di ruang sidang untuk memengaruhi persepsi publik.
Salah satu indikasinya terlihat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan barang bukti. Jokowi secara proaktif meminta izin kepada majelis hakim untuk membuka dan menunjukkan langsung dokumen ijazah aslinya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada pengunjung sidang.
Jamiluddin juga menyoroti gestur Jokowi ketika membungkuk untuk mengambil map pembungkus ijazah yang diletakkan di bawah kursi persidangan.
Gestur tersebut dinilai memberikan kesan bahwa Jokowi merupakan sosok yang tenang dan rendah hati. Menurut Jamiluddin, tindakan itu juga terkesan sebagai upaya membangun simpati publik terhadap dirinya.