Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

Jum'at, 25 September 2026 | 11:54 WIB
Daftar narapidana kelas kakap yang mendekam di Lapas Cibinong (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Sidak Ombudsman ungkap fasilitas eksklusif di area Lapas Cibinong Bogor.

  • Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis jadi deretan napi kasus besar.

  • Lapas Cibinong dihuni pejabat mantan jenderal hingga figur publik ternama.

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendadak jadi sorotan nasional usai disidak oleh Ombudsman RI pada
Rabu (23/9/2026).

Di balik temuan fasilitas eksklusif mirip apartemen pribadi di area belakang lapas, tempat ini memang dikenal sebagai rumah bagi para pesohor hingga pejabat yang tersandung kasus hukum berat.

Mulai dari jenderal bintang dua, pengusaha suami artis ternama, influencer, hingga kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pernah mendekam di Pondok Rajeg ini.

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye]

Daftar Napi Kelas Kakap yang Masih Menghuni Lapas Cibinong

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri ini dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 dengan dalih pembinaan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
ini harus menjalani sisa hidupnya di balik penjara dengan vonis hukuman seumur hidup.

2. Harvey Moeis

Pengusaha papan atas sekaligus suami dari aktris Sandra Dewi ini dijebloskan ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

Ia merupakan terpidana kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan harus mendekam selama 20 tahun penjara.

3. Kuat Ma'ruf

Eks asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ini ikut diboyong ke Lapas Cibinong bersama Sambo pada 29 Agustus 2023.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam
pembunuhan berencana Brigadir J.

4. Ricky Rizal Wibowo

Sama seperti Kuat Ma'ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo ini juga dipindahkan ke Lapas Cibinong pada tanggal yang sama. Dalam tingkat kasasi, hukuman Ricky Rizal diketok menjadi 8 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com