- Denny Indrayana menegaskan gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran bukan sekadar masalah ijazah.
- Gugatan tersebut menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan luar negeri.
- Denny menduga ada upaya meloloskan Gibran yang tidak memenuhi syarat hingga berpotensi memicu kecurangan pemilu.
Atas dasar itu, Denny menyebut persoalan yang diajukannya ke MK bukan semata-mata mengenai dokumen pendidikan.
Ia mengaitkannya dengan dugaan persoalan dalam proses pencalonan yang menurutnya dapat berdampak lebih luas terhadap proses pemilu.
“Ini bukan sekadar ijazah, ini bisa jadi electoral fraud, political corruption, electoral corruption dalam bentuk menutup-nutupi syarat pendidikan yang sangat penting,” ujar Denny.
Denny menegaskan kembali bahwa persoalan yang dibawanya ke MK bukan perkara sederhana mengenai ijazah.
Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar di balik pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.
“Jadi saya tidak merasa penting kalau hanya ijazah ke Mahkamah Konstitusi, tapi ini memang beyond ijazah,” kata Denny. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)