Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB
Pemerintah Indonesia resmi mengamankan pijakan hukum internasional baru untuk menumpas jaringan kejahatan digital yang kerap beroperasi dari luar negeri. (Antara)
BACA 10 DETIK
  • Indonesia menandatangani Konvensi Siber PBB untuk memberantas kejahatan digital lintas negara secara efektif.

  • Menlu Sugiono menegaskan konvensi ini memperkuat penegakan hukum atas judi online dan pornografi anak.

  • Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan proses ratifikasi agar konvensi ini berlaku dalam hukum nasional.

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengamankan pijakan hukum internasional baru untuk menumpas jaringan kejahatan digital yang kerap beroperasi dari luar negeri. Langkah strategis ini terwujud setelah Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di New York.

Kesepakatan global pertama di bawah naungan PBB ini memegang peran krusial dalam mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana siber transnasional. Instrumen ini sekaligus menjadi fondasi utama penegak hukum domestik untuk mengejar pelaku penipuan hingga judi daring.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono.

Penandatanganan dokumen bersejarah tersebut menempatkan Indonesia ke dalam deretan 90 negara yang berkomitmen membendung kejahatan digital secara bersama-sama. Sejauh ini, tercatat sudah ada tiga negara yang menuntaskan tahapan ratifikasi.

Diplomasi Indonesia dalam pembentukan traktat ini sebenarnya telah berlangsung intensif sejak Komite Ad Hoc dibentuk tujuh tahun lalu. Perwakilan diplomatik RI di Wina bahkan dipercaya menduduki posisi penentu sebagai negosiator dan pelapor khusus selama perundingan.

Pemerintah kini mulai menyusun pemetaan regulasi internal guna memuluskan proses pengesahan konvensi ke dalam hukum nasional. Penyesuaian aturan dalam negeri menjadi syarat mutlak agar mekanisme kerja sama ekstradisi maupun berbagi data intelijen siber berjalan optimal.

Aturan internasional ini baru akan berlaku efektif 90 hari setelah negara ke-40 menyerahkan dokumen ratifikasi resmi mereka ke PBB. Ketentuan batas minimum tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur hukum para anggota.

Kedatangan Menlu Sugiono di Markas Besar PBB sendiri merupakan bagian dari agenda memimpin delegasi Indonesia pada Sidang Majelis Umum. Selain menandatangani konvensi, Sugiono menghadiri sederet agenda diplomasi tingkat tinggi sejak awal pekan.

Sebagai puncaknya, Menlu dijadwalkan menyampaikan pidato resmi perwakilan Indonesia dalam sesi Debat Umum Majelis Umum PBB akhir pekan ini. Pidato tersebut bakal menegaskan posisi serta sikap politik luar negeri Indonesia di panggung dunia.

Penandatanganan Konvensi Siber PBB ini merespons maraknya kasus penipuan berbasis internet, judi online, dan kejahatan digital yang mengeksploitasi celah perbatasan negara. Proses perumusan konvensi telah rampung sejak akhir 2024 sebelum akhirnya dibuka untuk penandatanganan resmi oleh negara-negara anggota PBB.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com