15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB
Sejumlah umat Kristiani di Sri Lanka berdoa pasca aksi pengeboman sejumlah gereja dan hotel saat perayaan Paskah dan menewaskan sedikitnya 138 orang serta melukai 400 orang pada Minggu (21/4/2019). (AFP)
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan vonis 220 tahun penjara kepada 15 terdakwa bom Paskah.

  • Tragedi pemboman terkoordinasi pada April 2019 tersebut menewaskan 279 orang di gereja dan hotel.

  • Penyelidik masih mendalami dugaan keterlibatan mantan pejabat intelijen negara dalam merancang serangan teror.

Insiden berdarah itu turut menewaskan 45 warga negara asing dari pelbagai penjara dunia, termasuk Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat. Banyaknya korban jiwa internasional membuat kasus pemboman ini menyita perhatian ketat dari komunitas global.

Proses peradilan ini bergulir di tengah investigasi terpisah mengenai dugaan keterlibatan aparat internal negara. Penyelidik tengah mendalami indikasi hubungan antara oknum pejabat pemerintahan dengan kelompok ekstrimis penyerang.

Mantan kepala intelijen Suresh Sallay saat ini berada dalam tahanan atas tuduhan menjadi otak utama pemboman. Meski demikian, Suresh Sallay secara tegas membantah seluruh keterlibatan dirinya dalam skenario serangan tersebut.

Menteri Keamanan Publik Ananda Wijepala dalam sidang parlemen menyatakan dugaan hubungan erat antara Suresh dan kelompok ekstrimis sebelum tragedi terjadi. Hubungan gelap tersebut diduga sengaja dibina guna menciptakan ancaman keamanan berskala nasional.

Penyidik menduga bahwa kepanikan publik sengaja diciptakan untuk memuluskan jalan politik keluarga Rajapaksa kembali ke tampuk kekuasaan. Skenario chaos tersebut berhasil menampilkan Gotabaya Rajapaksa sebagai figur pemimpin yang sanggup memulihkan stabilitas negara.

Keluarga Rajapaksa yang telah mendominasi panggung politik selama dua dekade menolak keras tuduhan keterlibatan negara dalam aksi teror tersebut. Gotabaya Rajapaksa sendiri kemudian terpilih menjadi presiden beberapa bulan seusai peristiwa pengeboman terjadi.

Tragedi pemboman Minggu Paskah pada 21 April 2019 mencatatkan diri sebagai serangan terorisme terburuk melawan warga sipil dalam sejarah Sri Lanka. Delapan ledakan bunuh diri secara terkoordinasi menghantam tiga gereja dan tiga hotel mewah secara bersamaan.

Sebelum sidang terdakwa utama ini digelar, peradilan pidana telah memvonis mati mantan kepala polisi dan mantan kepala keamanan negara pada Juli lalu. Kedua mantan pejabat tinggi tersebut terbukti melakukan kelalaian kriminal karena mengabaikan peringatan intelijen sebelum serangan meletus.

Meskipun spekulasi media lokal menyebut para terdakwa bisa menghadapi hukuman mati, Sri Lanka tidak pernah mengeksekusi tahanan sejak 1976. Praktik hukum di negara tersebut umumnya mengonversi vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com