2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali

Jum'at, 25 September 2026 | 14:26 WIB
Dua wanita asal Thailand divonis tujuh tahun penjara karena menyelundupkan ratusan gram hashish. (Antara)
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua wanita Thailand tujuh tahun penjara akibat penyelundupan narkoba.

  • Kedua pelaku menyembunyikan paket hashish seberat 308,25 gram di dalam popok yang dikenakan.

  • Selain hukuman penjara, para terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari.

Suara.com - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada dua wanita asal Thailand akibat menyelundupkan 308,25 gram hashish ke Bali. Hasis atau hashish adalah jenis narkotika dan konsentrat ganja yang diolah dari getah atau resin tanaman Cannabis. Bentuk fisikny berupa bubuk atau lempengan padat mirip dodol.

Narkoba ini memiliki kadar zat psikoaktif THC (tetrahidrokanabinol) yang jauh lebih tinggi daripada bunga ganja biasa.

Hukuman tersebut diberikan karena majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat kepemilikan narkotika golongan I.

"Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, pengadilan menghukum terdakwa satu Mayuree Prasomtong, 39, dan terdakwa dua Nontiya Janpech, 23, masing-masing tujuh tahun penjara," kata Hakim Ketua Kusuma Wardhani di Denpasar pada hari Kamis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung.

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta yang dapat diganti dengan 60 hari kurungan jika tidak dibayar.

Tindakan kedua terdakwa dianggap membahayakan keselamatan publik serta generasi muda, ditambah kewajiban warga asing untuk tunduk pada hukum Indonesia menjadi hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan kedua wanita tersebut selama menjalani proses persidangan dan status mereka yang belum pernah dihukum.

Kedua terdakwa bersama tim kuasa hukum serta penerjemah menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah banding atas putusan tersebut.

Petugas bea cukai pertama kali menangkap kedua wanita ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026 setelah mendarat dari Don Mueang, Thailand.

Kecurigaan petugas terbukti saat pemindaian sinar-X dan pemeriksaan fisik menemukan enam paket hashish yang disembunyikan di dalam popok yang mereka kenakan.

"Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan enam paket hashish yang disembunyikan para terdakwa di dalam popok yang masing-masing mereka kenakan," kata jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang disita dari Mayuree sebanyak tiga paket seberat 155,25 gram net, sedangkan dari Nontiya ditemukan tiga paket seberat 153 gram net.

Total barang bukti hashish yang disita secara keseluruhan mencapai berat bersih 308,25 gram.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com