- Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes F pada Agustus 2026.
- Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik telah memeriksa saksi, meninjau TKP di Sulawesi Utara, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F.
- Divpropam Polri menempatkan Kombes F di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan internal serta memastikan penegakan hukum tanpa membedakan pangkat.
Suara.com - Polri memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang yang menyeret personel polisi berinisial Kombes F akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026), menegaskan bahwa Polri dalam setiap penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada asas equality before the law.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,” katanya.
Selain itu, Kombes F juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain proses penanganan perkara pidana, Polri juga memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.
Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal.
Polri, kata dia, memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.
Pada bulan Agustus 2026, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pihak pelapor adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga terhadap Kombes F. Oknum personel tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan.
“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” jelas Bagas.
Pihak pelapor kemudian menginvestasikan uangnya beberapa kali dalam periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total sebesar Rp58,5 miliar. Dalam periode itu, Bagas menyebut bahwa kliennya ditawari investasi berulang kali meski izin belum terbit dan belum ada hasil.
“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” katanya.