Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB
Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar melaporkan pejabat Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur ke Bareskrim Polri. [instagram GMNI]
BACA 10 DETIK
  • DPP GMNI melaporkan pejabat Kanwil Kemenag Jawa Timur ke Bareskrim Polri.
  • Laporan dilakukan karena majalah Kemenag memuat artikel yang menyebut GMNI sebagai organisasi sayap PKI.
  • GMNI menyerahkan dokumen AD-ART sebagai bukti untuk membantah tudingan tersebut.

Suara.com - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaporkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut artikel majalah Mimbar Pembangunan Agama yang menyebut GMNI sebagai underbow atau organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/442/IX/2026/BARESKRIM.

Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menilai artikel dalam majalah yang diduga diproduksi Kemenag tersebut telah menyudutkan organisasinya dan memutarbalikkan sejarah.

"Agenda tersebut sangat keji," kata Sujahri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Artikel yang dipersoalkan GMNI berada di halaman 28-29 rubrik Teropong dengan judul 'Awas Bahaya Laten Komunisme'. Dalam artikel tersebut, GMNI disebut sebagai underbow PKI.

Sujahri membantah narasi tersebut. Dia mengatakan Marhaenisme yang menjadi ideologi GMNI berbeda dengan komunisme yang menjadi ideologi PKI.

Menurut dia, perbedaan tersebut juga telah ditegaskan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno sebagai pencetus Marhaenisme. Salah satu nilai dalam Marhaenisme, kata Sujahri, adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kami GMNI merasa dirugikan karena momentum ini keluar bertepatan dengan rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia," katanya.

GMNI mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke Bareskrim telah melayangkan somasi terkait artikel tersebut. Namun, karena tuntutan dalam somasi dinilai belum terpenuhi, mereka akhirnya menempuh jalur hukum.

Tiga Pihak Dilaporkan

Sebanyak tujuh pengacara mendampingi DPP GMNI dalam laporan tersebut. Salah satunya Sudi Sumberta Simarmata yang juga menjadi pelapor.

Sudi mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, pimpinan redaksi majalah Mimbar Pembangunan Agama, serta penulis artikel yang memuat tudingan terhadap GMNI.

Menurut Sudi, ketiga pihak tersebut dianggap bertanggung jawab atas beredarnya artikel yang dinilai menyudutkan GMNI.

Sebagai barang bukti, GMNI menyerahkan sejumlah dokumen, salah satunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi. Dokumen tersebut digunakan GMNI untuk menjelaskan perbedaan organisasi dengan PKI atau komunisme.

Sudi juga menyesalkan artikel tersebut dimuat dalam majalah yang diduga merupakan produk Kemenag. Menurut dia, tulisan tersebut bukan hanya memuat informasi yang dinilai keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Ini peringatan serius bahwa tidak boleh kemudian instrumen negara yakni lembaga vertikal yang dibiayai oleh APBN ini, Kementerian Agama, harus hati-hati untuk memberikan (wadah bagi) tulisan dan opini," tegasnya.

GMNI meminta Menteri Agama mengevaluasi jajaran yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Mereka menilai artikel itu bertentangan dengan semangat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com