- Ombudsman RI menemukan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung menghubungi Menteri Imipas Agus Andrianto untuk menindaklanjuti banyak kritikan masyarakat.
- Dirjenpas Mashudi mengklarifikasi bahwa lokasi tersebut merupakan rumah dinas dan rumah asimilasi bagi warga binaan.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerima banyak kritikan hingga caci maki terkait fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Sejumlah fasilitas di dalam kompleks lapas disebut memiliki standar layaknya hunian apartemen.
Supratman mengatakan persoalan tersebut bahkan menjadi salah satu topik yang banyak disampaikan masyarakat dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
"Bahkan di acara ini, pengaduan dan komentarnya banyak mengarah ke permasalahan tersebut. Saya tidak perlu marah," ucap Supratman dikutip dari ANTARA.
Supratman menjelaskan urusan pemasyarakatan bukan berada di bawah Kementerian Hukum. Kendati demikian, dia mengaku tetap merasa bertanggung jawab karena Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga lainnya berada dalam satu pemerintahan.
Setelah menerima banyak aduan mengenai temuan di Lapas Cibinong, Supratman mengaku langsung menghubungi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut, Supratman meminta Agus menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani persoalan di Lapas Cibinong.
Menurut Supratman, Menteri Imipas sejauh ini telah melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki tata kelola di bidang imigrasi maupun pemasyarakatan.
Agus, kata Supratman, juga menyampaikan bahwa persoalan di Lapas Cibinong sedang ditangani dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada publik.
"Itu yang kejadian terakhir. Jadi sekadar pengumuman bahwa di acara Pasti Ada Solusi episode ini komentarnya semua terkait hal tersebut," tuturnya.
Ditjenpas Beri Klarifikasi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi sebelumnya memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI mengenai hunian yang disebut memiliki fasilitas standar apartemen di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Tim tersebut terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel), dan Kalapas Cibinong.
"Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman, bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen," kata Mashudi, Kamis (24/9).
Mashudi menjelaskan lokasi yang didatangi Ombudsman RI terdiri atas rumah dinas Kalapas Cibinong, rumah kepala seksi (kasi), serta rumah asimilasi.
Menurut dia, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang bersiap bebas untuk menjalani kegiatan asimilasi di gelanggang serta mengikuti pembinaan kemandirian.
Mashudi juga mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi mengenai lokasi yang ditemukan Ombudsman RI dengan mengajak sejumlah wartawan melihat langsung fasilitas di tempat tersebut.