- Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendesak Kementerian Imipas mengkaji ulang pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Bechi.
- Pembebasan bersyarat Bechi pada Agustus 2025 dinilai tidak sesuai dengan UU TPKS.
- Komnas Perempuan meminta pemerintah membuka dasar hukum dan penghitungan masa tahanan Bechi yang dinilai lebih singkat dari ketentuan.
Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Ia menilai pembebasan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Willy mengatakan setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun, menurut dia, kekerasan seksual seharusnya dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat terhadap pelakunya perlu mendapat perlakuan khusus.
“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Karena itu, Willy mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam proses pembebasan bersyarat Bechi.
Ia mengingatkan, pembebasan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Bechi merupakan perkara ringan. Terlebih, tindakan tersebut dinilai telah berdampak terhadap masa depan para santriwati yang menjadi korban.
"Tidak semestinya dia mudah bebas,” katanya.
Willy menyebut perkara kekerasan seksual tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, Kementerian Imipas dinilai perlu menjelaskan dasar dan alasan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Willy juga meminta pemerintah membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh Bechi, hasil penilaian pembinaan, serta persyaratan yang harus dipatuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.
"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Sorotan Komnas Perempuan
Pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya juga menjadi sorotan Komnas Perempuan. Lembaga tersebut meminta Kementerian Imipas membuka secara rinci dasar hukum, kronologi, dan penghitungan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi pada Agustus 2025.
Sorotan terutama diarahkan pada masa pidana yang telah dijalani Bechi.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat antara lain mensyaratkan narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga, selain memenuhi persyaratan lain seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dengan vonis tujuh tahun penjara, dua pertiga masa pidana Bechi secara aritmetis setara dengan empat tahun delapan bulan.