5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB
Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor. [Dok Berita Harian/NSTP/IZZ LAILY HUSSEIN]
BACA 10 DETIK
  • Warga negara Indonesia bernama Nanda Afrizal didakwa di Mahkamah Majistret Kluang atas kasus narkoba.
  • Nanda didakwa mengedarkan narkotika seberat lebih dari 25 kilogram serta menghadapi dakwaan pelanggaran keimigrasian.
  • Dalam persidangan tanpa pengacara tersebut, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran izin tinggal.

Bukan Hanya Dua Kasus Peredaran Narkoba

Selain dua dakwaan terkait dugaan peredaran dalam jumlah besar, Nanda juga menghadapi dakwaan kepemilikan 5,25 gram methamphetamine.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan narkoba yang diduga ditemukan di ruang tamu rumah yang sama.

Di dakwaan ini, Nanda jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah penjara dua hingga lima tahun serta tiga hingga sembilan kali cambuk.

Selain itu, Nanda juga dijerat kasus imigrasi. Nanda diduga masih berada di Malaysia setelah masa berlaku pas kunjungan sosialnya berakhir.

Untuk perkara tersebut, ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terhitung sejak tanggal penangkapan.

Nanda Tanpa Didampingi Pengacara

Dalam persidangan di Mahkamah Majistret Kluang, Nanda Afrizal disebut tidak diwakili pengacara.

Nanda hanya mengangguk sebagai tanda memahami dakwaan yang dibacakan di hadapan Majistret Norasidah A Rahman.

Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya Nik Noratini Nik Azman dari pihak penuntut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com