- Warga negara Indonesia bernama Nanda Afrizal didakwa di Mahkamah Majistret Kluang atas kasus narkoba.
- Nanda didakwa mengedarkan narkotika seberat lebih dari 25 kilogram serta menghadapi dakwaan pelanggaran keimigrasian.
- Dalam persidangan tanpa pengacara tersebut, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran izin tinggal.
Bukan Hanya Dua Kasus Peredaran Narkoba
Selain dua dakwaan terkait dugaan peredaran dalam jumlah besar, Nanda juga menghadapi dakwaan kepemilikan 5,25 gram methamphetamine.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan narkoba yang diduga ditemukan di ruang tamu rumah yang sama.
Di dakwaan ini, Nanda jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah penjara dua hingga lima tahun serta tiga hingga sembilan kali cambuk.
Selain itu, Nanda juga dijerat kasus imigrasi. Nanda diduga masih berada di Malaysia setelah masa berlaku pas kunjungan sosialnya berakhir.
Untuk perkara tersebut, ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terhitung sejak tanggal penangkapan.
Nanda Tanpa Didampingi Pengacara
Dalam persidangan di Mahkamah Majistret Kluang, Nanda Afrizal disebut tidak diwakili pengacara.
Nanda hanya mengangguk sebagai tanda memahami dakwaan yang dibacakan di hadapan Majistret Norasidah A Rahman.
Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya Nik Noratini Nik Azman dari pihak penuntut.