- Buruh migran Indonesia, Nanda Afrizal, didakwa mengedarkan narkotika jenis heroin dan sabu di Kluang, Malaysia, pada September 2026.
- Pengadilan Mahkamah Majistret Malaysia tidak memberikan jaminan dan menjadwalkan kelanjutan sidang kasus narkotika pada 25 November 2026.
- Terdakwa mengaku bersalah atas pelanggaran imigrasi dan dijatuhi vonis hukuman penjara delapan bulan oleh majistret.
Suara.com - Seorang remaja warga negara Indonesia, Nanda Afrizal (19), didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Malaysia, atas dua perkara terkait dugaan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 25 kilogram.
Nanda yang bekerja sebagai buruh konstruksi hanya mengangguk tanda memahami dakwaan setelah dibacakan di hadapan Majistret Norasidah A Rahman, Jumat (25/9/2026).
Dalam dakwaan pertama seperti dikutip dari Sinar Harian, Nanda disebut mengedarkan narkotika yang diduga heroin dengan berat kotor sekitar 17.842 gram.
Barang tersebut ditemukan di sebuah kamar rumah di Taman Lian Seng sekitar pukul 15.00 pada 13 September 2026.
Dakwaan kedua berkaitan dengan narkotika yang diduga methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 8.109 gram. Barang tersebut juga ditemukan di lokasi dan waktu yang sama.
Kedua dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya 1952 Malaysia dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 39B(2) undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, kedua dakwaan tersebut dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Apabila tidak dijatuhi hukuman mati, terdakwa juga dapat dikenai hukuman cambuk sedikitnya 12 kali.
Selain perkara peredaran narkotika, Nanda menghadapi dakwaan terpisah karena diduga memiliki methamphetamine dengan berat kotor 5,25 gram.
Narkotika tersebut ditemukan di ruang tamu rumah yang sama pada tanggal dan waktu yang disebutkan dalam dakwaan.
Untuk perkara kepemilikan tersebut, Nanda didakwa berdasarkan Pasal 12(2) Akta Narkotika Berbahaya 1952 yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 39A(1).
Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta hukuman cambuk antara tiga hingga sembilan kali.
Jaksa Penuntut Umum Nik Noratini Nik Azman menangani perkara tersebut. Dalam persidangan, Nanda tidak didampingi pengacara.
Pengadilan tidak memberikan jaminan dan menetapkan 25 November 2026 sebagai jadwal penyerahan laporan kimia sekaligus penyebutan kembali perkara.
Dalam persidangan yang sama, Nanda juga menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 15(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga tetap tinggal di Malaysia setelah masa berlaku izin kunjungan sosialnya berakhir tanpa alasan yang wajar.
Pelanggaran tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 15(4) dengan denda minimal RM10.000 atau hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.
Untuk perkara imigrasi itu, Nanda mengaku bersalah. Majistret kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan terhitung sejak tanggal penangkapan.