Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi dibakar
BACA 10 DETIK
  • Sopir truk berinisial IGS meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah Denpasar pada Jumat.
  • Pelaku berinisial IPCP membakar korban karena menuduhnya menggelapkan uang setoran operasional truk.
  • Polres Karangasem telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Karangasem.

Suara.com - Sopir truk berinisial IGS (20) yang menjadi korban pembakaran oleh atasannya di Karangasem, Bali, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Korban mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar.

Pihak RSUP Prof Ngoerah mengonfirmasi korban mengalami luka bakar parah hingga 68 persen dari total permukaan tubuhnya, dengan kerusakan paling parah berada di area dada.

Selain kerusakan jaringan kulit, tim medis menemukan adanya trauma inhalasi pada saluran pernapasan korban akibat menghirup udara panas, asap, dan gas beracun, serta ditemukannya sisa jelaga di dalam paru-paru.

Dari informasi, peristiwa pembakaran tersebut berlangsung di kediaman korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Insiden bermula saat atasan korban berinisial IPCP (37) mendatangi rumah IGS untuk menagih uang setoran operasional truk senilai Rp8,5 juta yang diklaim belum diserahkan selama beberapa hari.

IPCP menuduh korban telah menggelapkan uang setoran tersebut. Ketika tiba di lokasi kejadian, pelaku mendapati korban sedang tertidur dan langsung menyiramkan bahan bakar jenis bensin ke tubuh IGS.

Keduanya sempat terlibat adu mulut sesaat setelah penyiraman bensin. Pertikaian tersebut berakhir ketika IPCP menyulut api hingga membakar tubuh korban.

Korban yang berada dalam kondisi terbakar sempat berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan.

Warga di sekitar lokasi segera memadamkan api yang membakar tubuh IGS sebelum melarikannya ke Puskesmas Selat, yang kemudian langsung dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar karena kondisi luka bakar yang kritis.

Aparat kepolisian dari Polres Karangasem telah mengamankan IPCP di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Pelaku saat ini berstatus tahanan di Rutan Polres Karangasem.

Berdasarkan hasil penyidikan, IPCP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penyidik menyematkan pasal penganiayaan berencana lantaran pelaku diketahui telah mempersiapkan dan membeli bensin terlebih dahulu di tengah perjalanan sebelum mendatangi rumah korban.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com