- Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono disorot karena gaya hidup mewah dan kewenangan pengelolaan anggaran media senilai Rp60 miliar.
- KPK pernah memeriksa Timothy sebagai saksi pada Desember 2022 terkait dugaan aliran dana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
- Timothy telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada KPK sebagai bentuk kooperatif tanpa mengakui adanya kesalahan hukum.
Timothy Kembalikan Uang Rp200 Juta
Dalam perkara yang sama, nama Timothy muncul terkait pengembalian uang sebesar Rp200 juta kepada KPK. Dalam hak jawab tertanggal 31 Agustus 2025, Timothy menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut bukan bentuk pengakuan atas kesalahan.
Timothy menjelaskan bahwa dirinya sempat menolak mengembalikan uang tersebut karena menganggapnya sebagai hak. Namun, ia kemudian mengembalikannya setelah KPK meminta uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
"Sehingga sangat clear bahwa pengembalian dana sebesar Rp200 juta bukan merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan saya, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan sifat kooperatif saya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan," kata Timothy.
Timothy juga merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Menurutnya, putusan tersebut tidak menyatakan uang Rp200 juta yang diterimanya sebagai bagian dari uang suap.