- Gaya hidup mewah Deputi II Bakom RI, Timothy Ivan Triyono, menjadi sorotan publik di media sosial.
- Hak keuangan Deputi Bakom diatur setingkat JPT Madya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025.
- Timothy tercatat memiliki harta Rp1,78 miliar dalam LHKPN tanpa dokumen resmi yang membuktikan tudingan dana ilegal.
Selain barang bermerek, sorotan publik terhadap Timothy juga mencakup fasilitas pengawalan dan aktivitasnya yang terdokumentasi di media sosial. Gaya hidup tersebut kemudian dikaitkan warganet dengan posisinya sebagai pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran belanja media Bakom.
Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2025, Timothy tercatat memiliki total harta kekayaan Rp1.780.298.466.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp269 juta, serta kas dan setara kas Rp11,29 juta, sementara tidak tercatat memiliki utang.
Sorotan terhadap gaya hidup tersebut kemudian beriringan dengan beredarnya tudingan penerimaan atau kickback sebesar Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan kerja sama media. Namun, belum terdapat dokumen kontrak, bukti riwayat transaksi, maupun hasil audit resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.