- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait kasus suap pengurusan HGB pada 24 September 2026.
- Petugas menemukan uang asing berupa Dolar Amerika dan Dolar Singapura, perhiasan emas, dokumen, serta barang bukti elektronik.
- Penyidik akan mendalami asal-usul penerimaan valuta asing tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) dalam penggeledahan di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (24/9/2026).
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas,” tambah dia.
Budi menjelaskan penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan sejak kapan praktik itu dilakukan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa selain ratusan juta rupiah, penyidik juga menemukan perhiasan diduga emas yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
KPK menyebutkan bahwa penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Nantinya, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini.