Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

Senin, 28 September 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi Lahan Gambut (Pexels/lauripoldre)
BACA 10 DETIK
  • Greenpeace Indonesia meminta Presiden Prabowo menjelaskan perbedaan dan tujuan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut Nasional pada 28 September 2026.
  • Greenpeace mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kinerja BRGM sebelumnya dan memastikan lembaga baru tidak memicu alih fungsi lahan gambut.
  • Greenpeace menyoroti efektivitas kementerian terkait serta mendesak pemerintah membuat regulasi kuat untuk memulihkan kerusakan gambut akibat konsesi.

Suara.com - Greenpeace Indonesia mempertanyakan rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang disebut akan menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Greenpeace meminta pemerintah menjelaskan apa yang membedakan badan baru tersebut dengan BRGM, baik dari sisi kelembagaan maupun tujuan pembentukannya.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan perhatian Presiden Prabowo terhadap persoalan gambut merupakan langkah awal yang baik.

Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan perubahan yang benar-benar dibawa BPGMN dibandingkan BRGM, termasuk alasan penggunaan istilah "badan pengelolaan" dalam nama lembaga tersebut.

“Sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan gambut ini langkah awal yang baik, tetapi sebelum badan baru ini dibentuk pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana. Dalam konteks kelembagaan, apa yang benar-benar baru dan berbeda dari BRGM? Mengapa namanya badan pengelolaan?” kata Asep, Senin (28/9/2026).

Asep juga meminta pemerintah menjadikan pengalaman BRGM sebagai bahan evaluasi sebelum membentuk badan baru.

Ia menyoroti penggunaan istilah "pengelolaan gambut" dan meminta pemerintah memastikan pembentukan BPGMN tidak justru menjadi alasan untuk mempertahankan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan.

“Seperti apa pelajaran penting terkait dengan tidak maksimalnya BRGM di masa lalu? Kita perlu skeptis dengan pembentukan badan baru ini, apalagi melihat kata yang digunakan yakni pengelolaan gambut. Jangan sampai tujuannya untuk melanggengkan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan,” kata Asep.

BRG dibentuk pada 2016 berdasarkan peraturan presiden dan bekerja langsung di bawah presiden.

Pada 2020, lembaga tersebut berubah menjadi BRGM sebelum akhirnya dibubarkan pada 2024.

Selama delapan tahun bekerja, BRGM mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Namun, Greenpeace mencatat lanskap yang disebut telah direstorasi masih mengalami kebakaran.

Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi juga mempertanyakan alasan pemerintah kembali membentuk lembaga khusus untuk menangani gambut.

Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah pemulihan dan pelindungan gambut yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memang tidak berjalan. Pemerintah juga dinilai perlu memperjelas target BPGMN dalam memulihkan gambut.

“Apakah pemulihan dan pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan? Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini, memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap?” ujar Sapta.

Sapta juga meminta pembentukan BPGMN tidak hanya berfokus pada kelembagaan, tetapi disertai regulasi yang kuat untuk melindungi dan memulihkan gambut secara menyeluruh.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki aturan yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

“Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” ujar Sapta.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com