Greenpeace: BPGMN Akan Sia-sia Tanpa Komitmen Lindungi Gambut

Senin, 28 September 2026 | 11:41 WIB
Foto udara kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]
BACA 10 DETIK
  • Greenpeace Indonesia menilai pembentukan BPGMN oleh Presiden Prabowo Subianto tidak cukup tanpa komitmen perlindungan gambut.
  • Analisis Greenpeace mencatat 2.951 titik sumber asap pada periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.
  • Pemerintah didesak memperkuat penegakan hukum termasuk mencabut izin korporasi perusak lingkungan.

Suara.com - Greenpeace Indonesia menilai pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan gambut apabila pemerintah tidak memiliki komitmen serius dalam melindungi dan memulihkan lanskap gambut yang kritis.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk BPGMN.

Menurut Greenpeace, pembentukan badan baru perlu diikuti langkah nyata untuk mencegah kebakaran gambut berulang dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

"Pembentukan badan baru akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap tak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis," kata Belgis, dikutip dari siaran pers Greenpeace yang diterima Suara.com, Senin (28/9/2026).

Greenpeace juga menyoroti masih terjadinya kebakaran di lanskap gambut, termasuk wilayah yang sebelumnya pernah direstorasi.

Berdasarkan analisis Greenpeace, dalam periode 8 Agustus hingga 20 September 2026 terdapat 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Belgis mengatakan pemerintah perlu memastikan perlindungan dan pemulihan gambut menjadi bagian utama dari upaya mencegah kebakaran berulang.

Langkah tersebut juga dinilai penting agar masyarakat tidak terus terdampak kabut asap.

"Pemerintah harus memastikan kedua langkah kunci itu dijalankan demi mencegah kebakaran berulang dan menghindarkan warga dari dampak kabut asap yang berbahaya," ujar Belgis.

Selain upaya pencegahan kebakaran, Greenpeace juga meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Belgis menyebut penegakan hukum tersebut dapat mencakup pencabutan izin dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.

"Seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, termasuk mencabut izin dan mendesak pertanggung jawaban mereka atas kerusakan lingkungan yang terjadi," kata Belgis.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com