- KPK menemukan rekening ATM dan uang tunai saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada pekan lalu.
- Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan Kementerian ATR/BPN.
- Lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening ATM yang diduga digunakan untuk menampung uang setoran di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Rekening-rekening tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur pada pekan lalu. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kanwil BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA Kanwil BPN Jawa Timur,” tambahnya.
Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami praktik pengumpulan uang tersebut, baik yang dilakukan secara internal maupun setoran yang diberikan oleh pihak eksternal.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, perhiasan yang diduga emas dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK selanjutnya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.