- KPK memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus suap audit Muara Enim pada 28 September 2026.
- Bobby telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
- KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan menahan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Benar, hari ini Senin (28/9), Saksi Saudara BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Dia mengonfirmasi bahwa Bobby sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 09.57 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Bobby pada kesempatan ini.
“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” ujar Bobby.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.