- Kejagung menjemput paksa eks Sekjen ESDM MTP di Purbalingga pada Sabtu, 26 September 2026.
- MTP ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus korupsi tata kelola komoditas nikel.
- Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Anang mengatakan MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Dalam proses pengamanan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka.
Setelah berhasil mengamankan dan memastikan identitas MTP, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
"Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang sebagaimana dilansir Antara.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.