- PT Temasra Jaya membantah klaim Mabes TNI terkait pencatatan lahan di Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN.
- Petrus Selestinus menyatakan perusahaan tersebut adalah pemilik sah berdasarkan jual beli tahun 2009 dan sertifikat HGB 2022.
- Mabes TNI menegaskan tindakan di lokasi merupakan prosedur resmi pengamanan aset negara yang sah secara administratif.
"Saya meminta agar Mabes TNI membuka Dialog secara akomodatif, untuk mencari titik penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan adat ketimuran, bukan dengan tindakan sepihak dan melanggar hak-hak PT Temasra Jaya," desak Petrus.
PT Temasra Jaya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Menko Polkam.
Menko Polkam telah melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Panglima TNI, namun Mabes TNI belum memberikan tanggapan resmi atas surat menteri tersebut.
Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas membantah tudingan penyerobotan lahan pada Jumat (25/9/2026). Mayjen Muhammad Nas menyatakan tindakan personel di lokasi merupakan kewajiban hukum pengamanan aset negara.
Mabes TNI menyampaikan lima poin penegasan resmi menyikapi laporan dugaan tindak pidana dari PT Temasra Jaya ke Danpuspom TNI:
- Tercatat sebagai Aset Negara (BMN): Tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, tercatat sah dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) pada DJKN Kemenkeu atas nama Pemerintah c.q. Departemen
Pertahanan/Mabes TNI. - Kewajiban Pengamanan: Status BMN mewajibkan TNI melakukan langkah pengamanan, pengawasan, serta pengendalian terhadap aset terkait.
- Pengelolaan Tiga Aspek: Pengelolaan BMN mencakup aspek administrasi, fisik, dan hukum guna mencegah penguasaan aset secara ilegal oleh pihak lain.
- Bukan Tindak Pidana: Pemasangan plang pengamanan, penjagaan, dan penguasaan fisik sementara merupakan prosedur resmi pengamanan BMN, bukan tindak pidana penyerobotan.
5. Menghormati Proses Hukum: Mabes TNI menghormati penanganan laporan di Puspom TNI dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar tata kelola aset berjalan sesuai perundang-undangan.