Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK

Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan akademisi Universitas Brawijaya Romy Hermawan pada Selasa untuk mendalami aliran uang.
  • Romy diduga menjadi calon promotor untuk tersangka Silmy Karim dan Bagus Bramantyo dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
  • Silmy Karim serta Bagus Bramantyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Universitas Brawijaya Romy Hermawan yang diduga menjadi calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo pada hari ini.

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan Bagus merupakan tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap dosen program studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya itu merupakan penjadwalan ulang. KPK sempat memanggil Romy pada 23 September 2026.

“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Romy bertujuan untuk mendalami soal dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Berdasarka informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat pernah menjadi mahasiswa doktoral program studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta.

Di sisi lain, Bagus Bramantyo tercatat menjadi mahasiswa doktoral program studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sebagai peserta didik baru sejak 18 Agustus 2025.

Silmy Tersangka

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com