- Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, pada hari Rabu, 23 September.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan tersebut berpotensi menimbulkan praktik transaksional dan tindak pidana korupsi.
- KPK menegaskan tata kelola lapas memerlukan perbaikan agar tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal temuan Ombudsman RI berupa sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut memerlukan pendalaman secara menyeluruh.
Dia menjelaskan bila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambah dia.
Dia mengungkapkan bahwa temuan Ombudsman itu sejalan dengan kajian KPK yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa hal penting yang perlu dilakukan ialah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.
Menurut dia, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus.
“KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” tegas Budi.
“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” tandas dia.
Temuan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sidak dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Juga didapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.