Ace Hasan Disebut Tolak USD 1 Juta dari Gus Alex, Saksi Titipkan Uang ke Anggota Brimob

Selasa, 29 September 2026 | 15:31 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta kasus korupsi kuota haji pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
  • Zainal menitipkan uang USD1 juta dari Gus Alex kepada anggota Brimob Khomsen untuk Pansus Haji.
  • Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar.

Suara.com - Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin mengaku menitipkan uang tunai senilai USD1 juta dari mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada seorang anggota Korps Brimob Polri bernama Khomsen.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penitipan uang itu bermula dari pertemuan antara Zainal dan Gus Alex di sebuah kafe di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Gus Alex saat itu meminta bantuan Zainal untuk mengamankan dana jutaan dolar AS yang rencananya dialokasikan bagi kebutuhan Pansus Angket Haji 2024.

"Beliau nitip, 'Mas, ini aku nitip apa Mas, nitip 1 juta (1 juta dolar) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada kebutuhan', kurang lebih begitulah seingat saya," kata Zainal di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Zainal sempat mengarahkan Gus Alex agar menyerahkan uang itu langsung kepada Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Ace Hasan.

"Pak Alex telepon saya, 'Mas, ini Pak Ace enggak mau. Terus gimana Mas?'. 'Ya sudah, temui saya saja'. Akhirnya ketemu saya lagi," ujar Zainal.

Enggan menyimpan langsung uang tersebut, Zainal lantas berinisiatif menghubungkan Gus Alex dengan rekannya yang bernama Khomsen.

"Nanti tak coba, tapi aku enggak mau ini loh ya, nanti biar ada pakai ituku aja biar yang ngamankan dia itu teman namanya Komsin. Terus saya perintah ke Komsin, 'Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya'. Itu perintah saya persis begitu," ungkap Zainal.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
  3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
  4. Abdul Muhyi: USD 308.500.
  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  6. Iyah Nuryah: USD 70.000.
  7. Dodi Suhada: USD 59.500.
  8. Kamal: USD 3.000.
  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000.
  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
  12. Anjas Asmara: USD 30.000.
  13. Hafidz: USD 94.600.
  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
  15. Roy Kurniawan: USD 18.500.
  16. Rachmat Wildan: USD 7.000.
  17. Farid Aljawi: USD 52.500.
  18. Ahmad Taufik: USD 126.200.
  19. Muzaki Kholis: USD 84.500.
  20. Badrussalam: USD 4.500.
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
  22. Amaludin Wahab: USD 602.600.
  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000.
  25. Ali Makki: USD 19.600.
  26. Buchori Yusuf: USD 56.000.

Korporasi:

  1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
  2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com