- Ombudsman RI membeberkan hasil sidak di Rutan Pondok Bambu pada RDP DPR RI tanggal 29 September 2026.
- Sidak mengungkap masalah kapasitas blok tidak merata, air bersih keruh, serta alat pemadam kebakaran kadaluarsa.
- Ombudsman juga menemukan dugaan pungli pindah kamar sebesar lima ratus ribu rupiah dan penggunaan HP Rp250 juta.
Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Syafrida awalnya menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan lapangan ini merupakan bagian dari agenda rutin lembaga yang dipimpinnya. Termasuk sidak yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong hingga akhirnya menjadi ramai.
"Dalam rangka pengawasan rutin, sebagaimana yang tadi kami sebutkan di awal, kami menentukan titik untuk sidak itu ada 3 sebenarnya, yaitu untuk Rutan Pondok Bambu yang kami laksanakan pada 15 September 2026, kemudian Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang kami lakukan di 22 September 2026, dan Lapas Kelas IIA Cibinong tanggal 23 September. Ini yang teragenda sebenarnya," kata Syafrida dalam rapat.
Dalam pelaksanaannya, tim sidak Rutan Pondok Bambu dipimpin langsung oleh Syafrida dengan melibatkan lintas keasistenan utama di Ombudsman RI serta Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.
Dari pengawasan langsung tersebut, terdapat serangkaian temuan signifikan terkait pemenuhan hak dan tata kelola rutan.
Syafrida mengungkapkan, adanya ketimpangan kapasitas antarblok hunian di dalam rutan.
"Pada kunjungan ke rutan kelas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti blok c dan d yang overcrowded, sedangkan untuk blok a relatif normal. Ini juga kemarin kami pertanyaan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan WB (Warga Binaan) untuk mengisi blok-blok yang masih longgar," ujarnya.
Selain persoalan kapasitas, kualitas sanitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga menjadi sorotan.
"Kondisi air di rutan kelas 1 Pondok Bambu, itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih," ungkapnya.
Tak kalah krusial, Ombudsman menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis di lingkungan rutan untuk akses fasilitas tertentu.
"Ketiga, bahwa kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar 500 ribu rupiah dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," beber Syafrida.
Faktor keselamatan bangunan rutan pun turut menjadi catatan penting tim pengawas akibat minimnya kelayakan sarana tanggap darurat.
"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kadaluarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di rutan Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas ibu nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilahkan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi," pungkasnya.