Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB
Kuasa hukum mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono dan Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026). [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Silmy Karim pada Selasa, 29 September 2026.
  • Kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan pembelaan pada sidang pokok perkara berikutnya.
  • KPK menetapkan Silmy Karim bersama beberapa pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Kuasa Hukum Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman Ponto menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.

Silmy Karim diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

“Jadi kita hormati sudah. Kalau sudah keputusan, kita tidak perlu lagi melihat wah bah ini salah benar, tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan tentunya itu pengin ingin mendapatkan keputusan dari hakim,” kata Soleman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dia mengaku tidak akan mengajukan praperadilan kembali. Sebab, Soleman mengatakan upaya hukum selanjutnya akan dilakukan pada sidang pokok perkara.

“Habis itu nanti kita ke pokok perkara. Ini kan hanya upaya paksa, belum benar-salah. Masih sah atau tidak penahanan itu. Jadi kita merasa benar, KPK merasa benar, hakim yang menentukan,” tegas Soleman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah dia.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com