Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
BACA 10 DETIK
  • Hakim Tunggal Yuliana menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Penolakan tersebut membuat penetapan tersangka dan penyitaan oleh KPK terhadap mantan Wamen Imipas tersebut tetap sah dan berlaku.
  • KPK menetapkan Silmy beserta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Yuliana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Yuliana.

Praperadilan itu diajukan Silmy untuk menguji keabsahan upaya paksa berupa penyitaan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan Silmy sebagai tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK tetap berlaku.

Silmy diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com