- Azas Tigor Nainggolan menilai Polda Metro Jaya terlalu prematur menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta pada Rabu (30/9/2026).
- Polisi menyangka AN lalai karena terlambat melakukan pengereman darurat yang menyebabkan tabrakan dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur.
- Tigor menyatakan tindakan AN sudah tepat memperhitungkan keselamatan untuk mencegah kereta terbalik di jalur rel lengkung.
Suara.com - Analisis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menganggap Polda Metro Jaya terlalu prematur dalam menetapkan masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL Jabodetabek, terlalu cepat dan prematur.
Tigor menyoroti dalih kepolisian menetapkan tersangka lantaran masinis kereta Argo Anggrek AN (37 tahun) dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia ini mengatakan, penetapan tersangka tersebut terlalu cepat dan prematur tanpa bukti dan dasar yang tepat.
“Entah dari mana polisi mendapatkan dasar atau bukti menjadikan AN sebagai tersangka karena lalai? AN sebagai masinis dianggap lalai karena terlambat melakukan pengereman emergency sehingga terjadilah kecelakaan menabrak KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur,” kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Tigor menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap AN, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sangkaan tersebut terfokus pada kelalaian yang mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia dapat dihukum penjara maksimal sampai 12 tahun.
“Sangat berat hukumannya jika benar sangkaan itu dijatuhkan pada seorang AN,” ujar Tigor.
Tigor mengatakan, perlu pendalaman mengenai alasan AN sebagai masinis baru melakukan pengereman emergency sudah mendekati stasiun Bekasi Timur setelah dari stasiun Bekasi yang berjarak 1,7 Km.
Ia berujar, antara stasiun Bekasi ke stasiun Bekasi Timur ada tiga jalur rel lengkung atau tikungan di dalam jalur rel kereta Argo. Jika masinis melakukan pengereman emergency pada saat kereta berjalan di atas tikungan atau kelokan aja sangat berbahaya.
“Kereta yang dipaksa berhenti di atas jalur tikungan atau lengkung akan berakibat terbalik dan jatuh korban sangat banyak, yakni para penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek. AN sebagai masinis perlu memastikan benar posisi seluruh badan kereta Argo yang dikemudikannya sudah dalam posisi jalur rel yang lurus baru aman melakukan pengereman emergency. Memang posisi aman itu berada di jalur yang sudah dekat dengan KRL Jabodetabek yang sedang berhenti di stasiun Bekasi Timur,” tutur Tigor.
Dalam. Laporan KNKT disampaikan:
46. fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20:51:56 hingga 20:52:21.
47. Emergency brake diaktifkan pada km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KA 5568A di km 28+915.
48. Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam.
49. Setelah tabrakan di km 28+915, KA 4B terus bergerak sejauh 26 m dan akhirnya berhenti di km 28+941.