Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB
Tabrakan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek (Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)
BACA 10 DETIK
  • PT KAI mendukung investigasi kecelakaan KA di Bekasi Timur oleh KNKT dan Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
  • Perusahaan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai yang menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum.
  • KAI bersinergi dengan DJKA Kemenhub untuk mengevaluasi dan memperbaiki standardisasi keselamatan operasional berdasarkan rekomendasi investigator.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam menyikapi rangkaian proses investigasi serta proses hukum terkait insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di kawasan Bekasi Timur.

Operator transportasi rel milik negara ini menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penanganan yang tengah dijalankan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba dalam keterangan resmi perusahaan, Selasa (29/9/2026).

Perseroan senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah bagi para pekerja yang berdinas saat peristiwa tersebut berlangsung.

Sebagai wujud tanggung jawab korporasi terhadap garda terdepannya, KAI memberikan fasilitas advokasi dan pendampingan menyeluruh kepada pegawai yang kini menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut dihadirkan murni sebagai bentuk proteksi ketenagakerjaan agar setiap pegawai mendapatkan kejelasan hak serta perlakuan yang adil selama proses yuridis bergulir.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

Bersamaan dengan langkah penegakan hukum, KAI bersinergi erat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan guna menyempurnakan aspek mitigasi operasional secara mendalam.

KAI pun menaruh perhatian serius pada setiap butir rekomendasi yang diterbitkan pihak investigator sebagai pijakan utama dalam membenahi standardisasi keselamatan perjalanan.

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” tegas Anne.

Ke depan, KAI bertekad menjaga koordinasi lintas sektor demi memperkokoh keandalan layanan transportasi umum serta memastikan rasa aman bagi seluruh penumpang kereta api di tanah air.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi, 27 April 2026 lalu.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi terkait kecelakaan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com