- Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi remisi sakit berkepanjangan terpidana Indra Kenz pada hari Rabu di Bandung.
- Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian prosedur dan investigasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua minggu.
- Jika ditemukan pelanggaran SOP, remisi dapat dibatalkan sehingga Indra Kenz harus kembali menjalani pidana di lapas.
Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Evaluasi dilakukan setelah Indra Kenz menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan remisi yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan Indra Kenz memperoleh hak remisi sebagaimana warga binaan lainnya. Namun, pemberian remisi sakit berkepanjangan menjadi bagian yang secara khusus dievaluasi.
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi di Bandung, Rabu.
Ishadi mengatakan evaluasi akan menentukan apakah pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP, remisi dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Indra Kenz dapat ditarik kembali untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.
Saat ini Indra Kenz menjalani pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Ia juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Evaluasi terhadap remisi tersebut tidak serta-merta mengubah status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang ditargetkan selesai maksimal dalam dua pekan.