- Denny Indrayana menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
- Gugatan di Jakarta tersebut mempersoalkan bukti kelulusan SMA Gibran yang diganti surat penyetaraan Kemendikbud.
- Denny meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan Pilpres 2024.
Suara.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempersoalkan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, Denny saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai cawapres.
Dia mengklaim hingga saat ini tidak ada ijazah atau bukti tamat SMA/sederajat Gibran yang dapat ditunjukkan.
Dia bilang, dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat,” kata Denny.
Denny menjelaskan, surat keterangan yang diserahkan ke KPU menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA.
Dalam surat tersebut, pendidikan Gibran disebut disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Menurut Denny, surat keterangan tersebut baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026 melalui proses sengketa informasi publik.
“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian,” ujarnya.
Menurut Denny, permintaan dokumen tersebut sebelumnya ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan.
Bonatua Silalahi kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KPI) hingga akhirnya dokumen tersebut diperoleh.
Denny juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut dia, persoalan itu kemudian turut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar,” kata Denny.