Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana di Jakarta pada Rabu (30/9/2026) menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengutamakan kepentingan konstitusional dengan melanjutkan perkara syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka hingga tahap pembuktian persidangan.
  • Zainal berharap Mahkamah Konstitusi menuntaskan proses hukum tersebut untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang timbul akibat Putusan Nomor 90.

Zainal menekankan bahwa MK seharusnya tidak hanya terpaku pada teks atau formalitas hukum dalam memeriksa perkara tersebut. Menurutnya, konstitusionalitas harus dilihat dengan mempertimbangkan tujuan hukum yang lebih luas.

“Substance over form. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” ujarnya.

Dia juga berharap MK berani mempertimbangkan kepentingan konstitusional yang lebih luas daripada sekadar memperdebatkan aspek teknis seperti syarat formal dan kedudukan hukum para pemohon.

“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” ujar dia.

Zainal mengatakan proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya masih menjadi beban dalam proses hukum tata negara setelah Pemilu 2024.

“Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Zainal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com