Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng. (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • Zainal Arifin Mochtar menyatakan gugatan Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi resmi melanjutkan perkara sengketa tersebut ke tahap pembuktian persidangan meskipun melewati batas waktu pengajuan.
  • Langkah ini dinilai sebagai peluang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan persoalan akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 bisa menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk "membayar utang".

Utang yang dimaksud Zainal, atau yang akrab disapa Uceng, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Diketahui, MK resmi melanjutkan gugatan terkait ijazah Gibran dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian.

"Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ. Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ujar Uceng dalam diskusi Gen Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

"Ya kan? Karena kita tahu MK itu Punya problem banyak," kata Uceng.

Menurut Uceng, keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian menunjukkan sejauh ini lembaga tersebut telah berada di jalur yang tepat dalam menangani sengketa terkait syarat pendidikan Gibran.

"Kenapa? Karena kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Uceng.

Salah satu indikatornya, kata Uceng, adalah keputusan MK tetap melanjutkan perkara PHPU tersebut. Padahal, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yakni paling lambat 23 Maret 2024.

"Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," kata Uceng.

Uceng berharap MK dapat menuntaskan proses yang telah dimulai. Menurutnya, gugatan terkait ijazah Gibran dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tentu saja yang saya katakan tadi adalah utang yang harus diselesaikan. Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Uceng.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com