- Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan komitmen perbaikan dalam uji kelayakan Kapolri di Komplek Parlemen Jakarta pada 1 Oktober 2026.
- Ia menyatakan bahwa peningkatan citra positif Polri menjadi 71,5 persen pada tahun 2026 harus dijadikan bahan evaluasi dan refleksi mendalam.
- Ia menginventarisasi sembilan persoalan krusial di lapangan, termasuk pungutan liar, transparansi perkara, dan fenomena no viral no justice.
Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memaparkan pandangan dan komitmen perbaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam paparannya, Suyudi menyoroti pentingnya menyikapi data survei publik mengenai tingkat kepercayaan dan citra Polri secara objektif serta jernih demi kemajuan institusi.
"Data survei harus dibaca secara jernih dan tidak dipilih hanya karena menguntungkan institusi. Survei Litbang Kompas triwulan 2 2026 dilaksanakan 9 sampai 18 April 2026 terhadap 1200 responden di 38 provinsi, mencatat 82,4% responden yakin kinerja Polri akan semakin baik ke depan. Citra positif Polri naik dari 64,4% pada 2025 menjadi 71,5% pada tahun 2026," papar Suyudi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, bahwa peningkatan angka kepercayaan publik tidak boleh membuat Polri jumawa, melainkan harus dijadikan bahan refleksi untuk terus berbenah.
"Sikap saya jelas, angka yang membaik adalah modal, bukan alasan untuk berpuas diri. Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif. Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," tegasnya.
Lebih jauh, Suyudi menginventarisasi sejumlah persoalan krusial yang masih dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan dan menjadi fokus perhatian utama reformasi Polri ke depan.
"Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab: kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan," terangnya.
Ia menyoroti fenomena laporan masyarakat yang kerap terhambat, sembari menekankan pentingnya keterbukaan serta rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara hukum.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil," pungkasnya.