KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:08 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa Randy Kusumaatmadja pada 2 Oktober 2026 terkait aliran dan pengelolaan dana iklan Bank BJB.
  • Pemeriksaan tersebut dilakukan karena separuh dari anggaran iklan senilai Rp400 miliar diduga mengalir ke dana non-budgeter.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023 tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, dalam aliran uang terkait kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

KPK menduga Randy mengetahui keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan dana iklan tersebut.

“Ya, tentunya penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk juga aspri dari Gubernur Jawa Barat, RK, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang, dari uang-uang yang diterima tersebut untuk apa saja, untuk kegiatan-kegiatan operasional apa saja gitu ya, itu semuanya didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Randy diperlukan karena dari total anggaran sekitar Rp400 miliar untuk pengadaan iklan, hanya sekitar 50 persen yang digunakan sesuai peruntukannya. Sementara itu, 50 persen lainnya diduga masuk ke dana non-budgeter yang kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.

“Peran dari aspri keterangannya sangat dibutuhkan karena bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujar Budi.

Penyidik juga mendalami keterangan Randy mengenai aktivitas Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

“Apakah full menggunakan anggaran dari APBD, ya apakah kemudian ada juga dana-dana taktis yang digunakan. Nah dana-dana taktis ini sumbernya dari mana, peruntukannya untuk apa saja, untuk siapa saja, nah semuanya didalami,” kata Budi.

Lima Tersangka Kasus Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Empat tersangka telah ditahan, yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com