News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Direktur Utama Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR) (kanan) memenuhi panggilan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/8/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Yuddy Renaldi diperiksa KPK di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2026 atas kasus korupsi dana iklan.
  • Pemeriksaan Yuddy dihentikan sementara dan belum ditahan karena ia sedang menderita sakit kanker prostat dan jantung.
  • KPK telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Suara.com - Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Meski begitu, Yuddy tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

“Saya ada kanker prostat dan iya (sakit jantung),” kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

“Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya belum selesai dilakukan penyidik karena kondisi kesehatannya.

“Penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan,” ucap Arief.

Untuk itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan penyidik KPK.

“Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga,” tandas Arief.

Baca Juga: Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim

Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More