- Khairul Fahmi menyatakan warga negara tidak otomatis memiliki hak hukum mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hanya diberikan kepada pasangan calon presiden.
- Setelah presiden dilantik, dugaan pelanggaran hukum pemilu diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menegaskan finalitas putusan MK tidak berarti menghapus pertanggungjawaban hukum. Namun, cara penanganannya berubah mengikuti status hukum orang yang bersangkutan.
Khairul mengatakan permohonan PHPU yang diajukan setelah tahapan berakhir tidak dapat mengubah kembali status seseorang yang sudah dilantik menjadi calon.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden," jelas Khairul.
"Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” pungkasnya.