MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menolak permintaan pemohon Denny Indrayana untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU di Jakarta pada Kamis.
  • Sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan akan menghadirkan pihak lain yang dinilai penting untuk pemeriksaan pada sidang lanjutan hari Jumat.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim, Saldi Isra, mengatakan Mahkamah telah membahas surat-surat yang masuk, termasuk permohonan dari pihak pemohon untuk menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan.

Menurutnya, setelah membahas seluruh permintaan tersebut, Mahkamah tidak menerima usulan untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam surat yang diajukan.

“Kami sudah bahas terakhir karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya. Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan demikian, Gibran tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Meski demikian, Saldi mengatakan MK akan menghadirkan pihak lain untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10) pukul 09.00 WIB.

Saldi menegaskan, pihak-pihak yang akan dihadirkan tersebut merupakan orang yang dinilai dibutuhkan oleh Mahkamah untuk membantu proses pemeriksaan perkara.

“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Insyaallah besok akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ucapnya.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri serta proses verifikasi dokumen tersebut oleh KPU.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com