- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan cacat administrasi syarat pendidikan Gibran saat sidang MK di Jakarta.
- Hasyim menyatakan syarat pendidikan Gibran telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Aturan pengecualian bukti kelulusan tersebut dibuat berdasarkan masukan Kemendikbud karena banyak pemohon mengajukan surat penyetaraan.
Suara.com - Mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden ketika Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Hasyim, syarat administrasi Gibran telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut menyatakan, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim kepada hakim MK, Kamis (1/10) malam.
Hasyim mengeklaim proses penyusunan PKPU 19/2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hal ini disampaikannya guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” ucap Enny.
Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit. Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 yang sebetulnya sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.
“Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” jawab Hasyim.