- Merah Pusaka Stratejik Indonesia mengusulkan pemerintah membentuk Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua di Jakarta pada Jumat, 2/10/2026.
- Badan khusus tersebut bertugas mengintegrasikan data terpadu dan koordinasi lintas sektor untuk menangani pengungsi secara komprehensif.
- Penanganan harus mencakup pemulangan yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta reintegrasi yang melibatkan masyarakat adat.
Suara.com - Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani pengungsi internal akibat konflik di Papua. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar perlindungan, pemulangan, hingga pemulihan warga tidak berjalan secara sektoral.
Koordinator Kajian Advokasi dan Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan persoalan pengungsi tidak cukup diselesaikan melalui penanganan darurat atau sekadar memulangkan warga ke daerah asal.
Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme terpadu yang mencakup pendataan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, pemulihan, hingga reintegrasi warga.
“Persoalan pengungsi di Papua tidak dapat lagi ditangani secara sektoral dan sporadis. Negara membutuhkan satu data dan satu koordinasi agar seluruh tahapan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara terukur,” kata Erik dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang digelar MPSI di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).
Usulkan BP2IP
Erik mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai lembaga khusus lintas sektor. Badan tersebut diharapkan menjadi simpul koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan pengungsi secara terpadu.
“BP2IP yang kami usulkan bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang sudah ada. Justru badan ini diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai kewenangan tersebut sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Salah satu mandat utama BP2IP, kata Erik, adalah membangun dan mengelola Satu Data Pengungsi Internal Papua. Data tersebut harus mencakup kondisi pengungsi secara menyeluruh, mulai dari jumlah, identitas, daerah asal, lokasi pengungsian, penyebab perpindahan, kebutuhan dasar, kelompok rentan, hingga status kepulangan dan pemulihan.
“Data menjadi fondasi. Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Kalau datanya tidak terintegrasi, kebijakan pemulihan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” kata Erik.
Ia menambahkan, pengelolaan data harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan warga. Pembaruan data juga perlu dilakukan secara berkala agar dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Penanganan Tak Berhenti pada Pemulangan
Erik menilai persoalan pengungsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menyediakan tempat tinggal sementara. Konflik dapat menyebabkan warga kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya.
“Konflik dapat membuat warga kehilangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pendekatan berbasis siklus dalam penanganan pengungsi internal Papua. Tahapannya meliputi pendataan dan pemetaan, perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, persiapan pemulangan yang aman dan bermartabat, kemudian pemulihan dan reintegrasi.
“Pemulangan bukan akhir dari penanganan. Justru setelah warga kembali, pemerintah harus memastikan mereka bisa hidup dengan aman, memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, kesehatan, mata pencaharian dan tempat tinggal,” ujarnya.