Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • KPK menelusuri aset vila istri Ipda Yayat Sudrajat di Subang pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Penyidikan aset tersebut merupakan pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan sprindik umum baru Agustus 2026.
  • Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga orang tersangka dalam kasus suap ijon proyek melalui operasi tangkap tangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aset berupa vila milik anggota polisi Ipda Yayat Sudrajat (YYS) di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penelusuran tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Bahwa pada hari Kamis (1/10), penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Dia juga mengungkapkan bahwa vila tersebut ternyata atas nama istri Yayat yang bernama Rista (RST). Menurut Budi, penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik ini.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara sebelumnya, KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com